SOP : Rapat Pengurus Harian
Rapat pengurus harian ini dilaksanakan 1 minggu sekali. Fungsinya untuk mengEVALUASI & meRENCANAKAN suatu kegiatan & menghitung skor keberhasilan.
SOP Rapat Pengurus harian(PH) Rohis Khairu Ummah
Pra rapat
1. Ketua umum menentukan peserta selain PH.
2. Sekretaris mengundang peserta 3 hari sebelum hari H
3. H-1 Ketua menyiapkan bahan rapat. Berupa data evaluasi & rencana aktivitas selama 2 minggu yang akan datang.
Hari H hari jum'at setelah pulang sekolah.
1. Ketua mengevaluasi aktivitas minggu lalu & mengubah skor.(max. 7 menit)
2. Ketua menyampaikan rencana selama 2 minggu yang akan datang.(max 7 menit)
3. Peserta menyampaikan ide, saran, & kritik untuk rencana 2 minggu yang akan datang.(max. 7 menit)
4. Ketua menyampaikan keputusan yang di ambil untuk rencana 2 minggu yang akan datang.
selesai
Peraturan saat rapat PH.
1. Dilarang berbicara melebihi batas waktu yang sudah di tentukan.
2. Dilarang memotong pembicaraan orang yang sedang di berikan hak bicara.
3. Dilarang datang terlambat max. 5 menit sejak rapat di mulai.
4. Konsekuensi bagi pelanggar yang melanggar salah satu dari 3 peraturan di atas adalah push up 10 kali per 1 kali pelanggaran.
*Keterangan :
Pengurus Harian adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara Umum, Ketua bidang.
Rohis Khairu ummah SMA KEMALA BHAYANGKARI 1 KUBURAYA, KALIMANTAN BARAT


Komentar
Posting Komentar